Serumpunsebalai.com, Kelapa – Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Bangka Barat mengungkap kasus tindak Pidana pencurian dagangan kelontong di depan rumah korban, berkat rekaman Close Circuit Television (CCTV).
Dari Ketiga tersangka berinisial DE (36), SA (32), dan (HE) dua sudah ditangkap, dan satu masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni (HE).
Atas kejadian yang dialami, korban akhirnya melapor ke Polsek Kelapa, dan menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
“Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 03.44 wib telah terjadi peristiwa pencurian,” ucap Kapolsek Kelapa IPTU Mahyudin.
“Pelapor (Bos kelontongan) melihat petai sudah berhamburan di jalan dan kipas angin sudah berpindah tempat dari teras ke pinggir jalan, saat pelapor hendak membuka usaha kelontongan di depan rumah korban, melihat keadaan yang tak beres, bos kelontongan tersebut menanyakan ke pegawainya yang bernama Wulan. Namun Wulan menjawab tidak tahu. Akhirnya pelapor pada pukul 16.00 wib korban melapor ke Mapolsek Kelapa,” jelasnya.
Dari hasil lidik di CCTV, kita kembangkan ditambah informasi dari masyarakat serta penyelidikan di lapangan, identitas pelaku terungkap. Dua tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Bangka Barat.
“Kedua tersangka (DE), (SA) melakukan aksi tindak pidana berhasil diringkus dan tersangka (HE) masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.
Iptu Mahyudin menyebutkan adapun hasil dari interogasi singkat terhadap pelaku, yakni pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 berwarna silver. (Retok)