, ,

Ahli Investasi Bisnis: Tidak Ada Larangan Mengakuisisi Perusahaan yang tidak Sehat

oleh -89 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Palembang – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis.

Dalam keterangannya, Eko berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.

“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” ujar DR Eko Sembodo dalam persidangan.

Eko menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.

Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.

“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” ujarnya.

Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.

“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” ujarnya.

Eko juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain. (Retok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *