Serumpunsebalai.com, Palembang – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Perusahaan Terbatas PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) menuntut hukuman tinggi kepada lima terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar kemarin oleh Majalis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat, (15/3/2024), JPU menuntut agar mantan Direktur Utama PTBA, Milawarwa dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsidi 6 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya yakni pemilik PT SBS, Tjahyono Imawan dituntut dengan hukuman yang sama, 19 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing masing 18 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Agung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Pitraidi SH MH.
Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim menunda sidang persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak pengacara terdakwa atau pledoi yang dibuat sendiri oleh masing-masing terdakwa.
Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.
“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk menjadi kita kerja kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja,” ungkap Gunadi.
Dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh. Lanjut Gunadi ia juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.
“Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” katanya.
Ia menegaskan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut. Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA Terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan.
Diketahui uang pengganti semuanya dibebankan kepada terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
“Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan,” katanya. (Retok/OK)