Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait wacana perubahan tata ruang darat dan laut di wilayah Babel.
Pimpinan RDP sekaligus Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi menuturkan bahwasanya ada beberapa keputusan yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Salah satunya menyepakati Pulau Belitung akan tetap menjadi kawasan ‘Zero Tambang’ selama belum adanya perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Kami bersepakat dinas, pansus bahwa kawasan Laut Olivier (Pulau Belitung) tetap zero tambang laut, sebelum ada perubahan RZWP3K, jadi seperti itu ceritanya,” kata Beliadi usai RDP, pada Senin, (18/3/2024).
Seperti diungkapkan Beliadi sebelumnya, dengan tegas menolak wacana aktivitas pertambangan di Laut Olivier, hal itu lantaran berdasarkan RZWP3K Babel tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
Bahkan, Beliadi menegaskan apabila ada pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di laut olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK karena jika itu perda RZWP3K di langgar pasti ada apa-apanya. jika ada pejabat daerah yang memberi izin saya pastikan urusannya panjang,” tegas Wakil Ketua DPRD Babel ini. Menurut Beliadi, hanya ‘orang gila’ yang beri izin tambang di laut olivier dengan royalti cuma tiga persen ke Pemerintah Provinsi.
Padahal menurutnya lagi, sudah dari tahun 2019 Kementerian ESDM dan Kemenkeu mau menaikan royalti tersebut, namun PT Timah terus keberatan. “Saya mau bahas masalah royalti ini PT Timah selalu menghindar, banyak alasan malah dia (PT Timah-red) kirim ormas ke DPRD, dia sendiri di belakang layar, kurang ajar PT Timah ini,” tuturnya.
“Saya maunya PT Timah juga ikut memperjuangkan royalti ini untuk kepentingan daerah,” sambungnya.
Bahkan, dikatakan Beliadi, jangan untuk melihat dokumen alasan untuk merubah Perda RZWP3K, kajian ekonomi untuk daerah dan masyarakat pun dirinya tak pernah melihat keberadaannya hingga saat ini.
“Dengan royalti tiga persen masyarakat kita mau makan laok (lauk, red) belacan saja? PT Timah dapat dagingnya. Saya pribadi tidak membuka pintu sedikit pun untuk kegiatan tambang timah di laut olivier, jika ada pejabat daerah atau siapa yang mengizinkan, saya akan lapor KPK, liat aja nanti,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Untuk diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.
Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung. (Retok)