Pansus DPRD Babel Lawatan ke KKP, Minta Masukan dan Saran Terkait Raperda RTRW

oleh -77 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melanjutkan lawatannya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jum’at, (6/3/2024) lalu, guna mendapat masukan dan saran agar rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat disusun dengan baik.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan maksud dan tujuan kunjungan pansus yang dinakhodai oleh Firmansyah Levi, agar peraturan daerah (Perda) yang disusun nantinya tidak mendapat masalah di kemudian hari.

“Babel ini terkenal dengan sumber daya mineralnya yaitu timah, sehingga tentunya banyak pro dan kontra yang merupakan hal lumrah dalam proses penyusunan kebijakan,” ungkap Herman Suhadi, baru-baru ini. Lanjutnya diharapkan melalui masukan dan saran dari KKP, pihaknya dapat menyelaraskan RTRW dan RZWP-3-K agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW, Firmansyah Levi, menjelaskan hal ini juga menindaklanjuti aspirasi masyakarat Babel terkait dengan hak masyarakat terkait dengan pola ruang laut yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan.

“Secara umum timah masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat Babel, sehingga kami berusaha untuk menyelaraskan raperda dengan kebutuhan masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Firmansyah Levi.

Diakuinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) sudah disetujui pada April 2020 silam. didalamnya juga tertuang terkait pola pemanfaatan ruang laut yang ada.

“Dalam proses penyusunan Raperda RTRW dan RZWP-3-K yang selaras kami tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 serta memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan budaya didalamnya,” ulasnya.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro menyambut baik kehadiran pansus RTRW DPRD Babel.

Melanjutkan hal tersebut secara teknis, Kasubdit pada Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Khrisna Samudra menjelaskan terkait proses jika ingin merubah RZWP-3-K, agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Babel.

“Secara garis besar RZWP-3-K dapat diubah, namun harus mengikuti proses-proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. untuk perubahan silahkan untuk melalui proses pada pasar 59,69,70,71, dan 72 pada PermenKKP Nomor 28 Tahun 2021,” jelas Khrisna.

Dikesempatan yang sama kasubdit pada Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut tersebut juga menyampaikan terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan yaitu, peraturan dari pemerintah, data dukung teknis, dan kesepakatan stakeholder.

Menutup diskusi tersebut sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mengungkapkan jika ia siap dalam asistensi RZWP-3-K, namun untuk raperda tetap menjadi ranah DPRD dengan Biro Hukum, dan evaluatornya adalah Kemendagri. (Retok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *