Serumpunsebalai.com, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyampaikan jawaban atas pandangan umum berbagai fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Fatoni memberikan tanggapan, jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, saran, masukan, harapan serta imbauan yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Senin (29/4) lalu.
Pada jawabannya, Fatoni menjelaskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Menurutnya, pengajuan Raperda RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW nasional.
Penyusunan RTRW Provinsi telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari seluruh RTRW Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel melalui rapat internal, serta telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN selaku penanggungjawab RTRW nasional dan dipastikan bahwa RTRW Provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
“Raperda ini memuat substansi yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut, sehingga permasalah terkait alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana mestinya. Penyusunan Raperda RTRW provinsi telah selaras dan mempedomani peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar hukum Raperda yang dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fatoni menerangkan upaya mitigasi bencana harus segera dilakukan agar dapat mengurangi resiko terjadinya bencana di masa yang akan datang dengan mengimplementasikan dan mensinkronisasikan kebijakan pusat dan daerah sesuai kondisi lingkungan di provinsi Sumsel. Terhadap proses pembangunan di Sumsel, harus terlebih dahulu disertai dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
“Kami sependapat bahwa dokumen tersebut tidak hanya sebatas dokumen formal, akan tetapi dapat dijadikan acuan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lahan agar keseimbangan lingkungan hidup dapat tercapai,” ucap Fatoni.
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel. Fatoni menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa langkah strategis dan terukur dalam rangka mendukung para inovator di Sumsel dalam mengembangkan dan meningkatkan inovasi di segala bidang.
“Mengadakan lomba inovator Sumsel dengan memberikan penghargaan berupa piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan. Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan diseminasi hasil inovasi ke masyarakat melalui tayangan podcast One Day One Innovation. Meningkatkan indeks inovasi daerah melalui Innovative Government Award (IGA). Mengembangkan aplikasi Sinovda (Sistem Inovasi Daerah) untuk mempublikasikan, mendokumentasikan data inovasi daerah, dan membentuk peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penerapan Inovasi Daerah,” jelas Fatoni.
Kemudian terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi Sumsel tahun 2025-2045, Fatoni menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Sumsel harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat Sumsel dalam 20 tahun ke depan. Hal ini tentunya diiringi dengan optimalisasi berbagai peluang yang dimiliki Sumsel dalam menjawab tantangan untuk mencapai target pembangunan 20 tahun ke depan.
Selanjutnya, penyusunan RPJPD telah dijabarkan dalam RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan wilayah yang tercantum dalam dokumen RTRW.
“Dalam menyusun dokumen perencanaan, dalam hal ini RPJPD dan RPJMD, harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan melibatkan semua stakeholder melalui sejumlah tahapan penyusunan seperti talkshow, kick off penyusunan rancangan awal, sejumlah FGD tematik, forum konsultasi publik, serta Musrenbang yang dihadiri oleh akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, serta mitra pembangunan yang kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Menanggapi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), Fatoni mengatakan Raperda tersebut merupakan amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tidak hanya melakukan perubahan dalam bentuk hukum, PT Perseroda juga melakukan perubahan nomenklatur yang semula ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan perubahan terhadap perubahan nomenklatur yang dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya Undang-Undang yang dimaksud. Setelah dilakukan perubahan, PT. Bank Perkreditan Rakyat akan menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan sehat untuk terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas,” ungkapnya.
Sedangkan terkait Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dikatakan Fatoni mengenai perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT Bank Sumsel Babel) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT Bank Sumsel Babel Perseroda) dan menjadi skala prioritas untuk segera diterbitkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kami sependapat bahwa perlu dilakukan transformasi dari segi kualitas sumber daya manusia (sdm), tradisi, etos kerja guna meningkatkan performa PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional. Hal ini telah tercermin dari budaya kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yaitu BSB PACAK (Profesional, Amanah, Customer Focus, Agility, dan Kolaboratif) dimana sdm PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung akan selalu adaptif dengan perkembangan yang ada sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua/Wakil Ketua, anggota DPRD Sumsel, anggota Forkopimda, Sekda Sumsel, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan partai politik provinsi Sumsel, para Asisten/Staf Ahli dan para Kepala OPD Sumsel. (Retok)