Serumpunsebalai.com, Palembang – Ketua DPD Grib Jaya Sumsel Satria Amri melaksanakan Prescon menjawab pernyataan mantan ketua DPC Grib Jaya Palembang Jamak Udin terkait kepemimpinannya,Jumat (23/08/24) di hall kebun gede Ib II Palembang .
Dijelaskannya SK pengangkatan dirinya ditandatangani oleh DPD GRIB Jaya seraya menunjukkan SK dirinya.
“ini ada tandatangani Ketua Umum Grib Jaya SK pengangkatan saya sebagai Ketua DPD Grib Jaya.l, Jelas saya mempunyai SK’, Tegasnya
Soal pelantikan, menurutnya itu acara seremoni, yang penting kita sudah ada SK.Mungkin pak haji Jamak Udin mengerti apa yang saya sampaikan. Kalau pak haji Jamak Udin tidak terima silahkan ke jalur hukum,” ucapnya
Amri menuturkan, Grib Jaya Provinsi Sumsel akan meneruskan apa yang sudah dijalankan. Pertama program-program menyatukan kekompakan Grib Jaya yang berada di Sumatera Selatan.
Ketika ditanya awak media terkait dukungan 18 PAC di Palembang terhadap Jamak Udin, Amri menegaskan, itu biarkan saja. Karena keputusan DPD mutlak.
“Kita sudah ada bukti kesalahan-kesalahan Jamak Udin, apapun itu yang dia lakukan silakan saja. Yang pasti keputusan sudah kita buat dan Ketua DPC Grib Palembang yang lama kita berhentikan secara permanen,” katanya.
“Kalau Jamak Udin mau menghadap DPP Grib Jaya ke Jakarta ya silakan saja. Karena saya sudah komunikasi dengan Ketua umum Grib Jaya dan saya juga sudah komunikasi dengan sekretaris jenderal, bahwasanya Ketua umum dan sekjen mengatakan kepada saya segera diberhentikan (Jamak Udin.red). Jadi kita tegaskan, Jamak Udin bukan lagi bagian dari Grib Jaya kita. Karena Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang sudah saya mandatkan kepada Soehenidra Tamzil,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Sumsel, Sibawaihi, S.Pdi.,M.Si menjelaskan, kalau pemberhentian tidak hormat itu tidak perlu SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Sekarang ini banyak anggota PAC Grib Jaya kota Palembang yang mengundurkan diri. Itu karena Jamak Udin yang tidak bisa memimpin. Kemudian, Haji Jamak Udin itu mengadu domba antara DPC PP dengan DPD Grib Jaya Sumsel,” katanya.
“Oleh sebab itu, KSB bermusyawah dengan pembina, dan pengurus kami mengambil keputusan ketua DPC Grib Jaya Palembang Jamak Udin diberhentikan secara permanen.Silahkan Jamak Udin menempuh jalur hukum. Tapi kami punya bukti bukti pelanggaran yang dilakukan Jamak Udin,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Grib Jaya Palembang Soeheindra Tamzil, SH mengucapkan saya ucapkan terima kasih pembina ,penasehat, Ketua DPD Grib Jaya Sumsel, dan Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Sumsel yang sudah memberikan amanah kepada dia menjadi Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.
“Saya mengajak semua anggota Grib Jaya Kota Palembang untuk menjaga marwah organisasi Grib Jaya dan menjaga kekompakan untuk kemajuan Grib Jaya,” tandasnya. (*)