Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Minggu (22/09/24) resmi menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menyampaikan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 tertuang dalam pengumuman Nomor : 021/PL.02.3-Pu/1971/2024 Tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024.
“Alhamdulillah hari ini Minggu 22/09/24 hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024, pasangan calon atas nama Dr H Maulan Aklil S.I.P, M.Si dan Dr dr H Masagus Hakim M Kes resmi di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Ia mengatakan pasangan calon Dr H Maulan Aklil S.I.P, M.Si dan Dr dr H Masagus Hakim M Kes tersebut diusulkan oleh gabungan partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 119.620 suara sah.
“Setelah penetapan selanjutnya pasangan calon Dr H Maulan Aklil S.I.P, M.Si dan Dr dr H Masagus Hakim M Kes dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 dilaksanakan pemilihan dengan satu (1) pasangan calon.
“Satu pasangan calon ini dikarenakan kondisi Pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpenuhi,” pungkasnya. (*)