Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan desa.
Hal itu disampaikan Suryadi selaku PLH Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa saat beri sambutan di kegiatan Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tingkat Daerah Tahun 2024 tahap II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika, Kamis (7/11/2024).
“Besar potensi desa belum diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peningkatan kualitas belanja desa perlu dilakukan upaya optimalisasi pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga kesenjangan antara perdesaan dan kota,” kata Suryadi.
Ditambahkan Suryadi, Program P3PD dijalankan oleh unit pengelola proyek Pusat atau sentral project management unit (CPMU) Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Suryadi.
Sementara itu, Rudi S Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Pemdes mengatakan Pemerintah dalam upaya untuk mendukung implementasi Undang Undang Desa mengalokasikan Dana Desa setiap tahun, diperuntukkan bagi Desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Pendapatan desa dikelola sesuai prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.609,68 Triliun,” ujar Rudi.
Ditambahkan Rudi, Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam rangka perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran di desa, perlu upaya peningkatan tata kelola pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di pusat,” ucap Rudi.
Lebih lanjut, kata Rudi saat ini kita telah berada di penghujung tahun 2024. Tidak lebih dari 2 bulan lagi, P3PD akan berakhir. Hanya tersisa waktu tidak lebih dari 2 bulan untuk kita mengawal pencapaian target program. Forum ini menjadi wahana untuk kita sama-sama mengevaluasi sekaligus merumuskan langkah-langkah pengawalan program dengan mengamati hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pemerintah provinsi melalui Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat.
“Apa yang dapat dilakukan untuk pencapaian target program di akhir tahun 2024 dan keberlanjutannya? Data secara nasional menunjukan trend positif dalam pemenuhan target capaian (Project Development Objectives/PDO) di akhir tahun 2024. Target 70% Pemerintah Desa menyerahkan laporan realisasi anggaran desa (APBDES), telah melampaui target capaian yaitu sebesar 72.70%. Target 35% jumlah desa dengan perkembangan Status Desa Meningkat berdasarkan status IDM telah tercapai 28.36%,” pungkasnya.
Disamping itu, Hari Purnomo Koordinator Konsultan P3PD Kemendagri Provinsi Babel, dirinya menilai program P3PD diharapkan dapat terus berlanjut sehingga aparatur aparatur desa dapat diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi secara umum yakni mengatasi kemiskinan.
“Dalam Monev kami, secara umum untuk kinerja keuangan desa cukup baik dengan skor 76,” kata Hari Purnomo.
Menurutnya, Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu ditingkatkan khususnya tugas mengelola aspirasi serta pengawasan pemerintahan desa dan juga dalam hal pembenahan aset desa, seharusnya perlu disesuaikan dengan kondisi tahun saat ini.
“Kedepannya, harapan kami Pemerintah Pusat dapat menurunkan baik itu Peraturan Pemerintah ataupun Permendagri turunan dari UU desa no.3 tahun 2024 agar Pemprov maupun Kabupaten/Kota dapat memiliki landasan payung hukum,” tutupnya. (Reza)