,

LBH PDKP Babel Beri Bantuan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan di Sadai

oleh -280 Dilihat
oleh

SS.com, Toboali – Patahudin Alias Rahul warga Nipah Kuning Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan korban penganiayaan mendapat bantuan hukum dari LBH PDKP (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik).

Melansir media mitratnipolri.com, LBH PDKP Babel menugaskan 2 advokatnya yakni Albuni SH dan Fauzi SH guna mendapatkan keadilan hukum atas tindak kekerasan yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan inisial AM (42) yang disebut-sebut oleh warga sebagai Preman karena sering meresahkan.

Sikap arogan pelaku yang ditunjukkan kepada korban saat dilerai warga usai melakukan penganiayaan menggunakan kayu, ketika korban mengatakan akan melaporkan perbuatannya ke Polisi dijawab pelaku.

”Laporlah saya tidak takut mau kemana saja kamu mau Lapor”, ucap AM

Merasa kebal hukum dan tak takut dihukum, pelaku sering melakukan kekerasan sehingga membuat warga takut dan resah.

Atas insiden yang dialami Rahul, Advokat LBH PDKP Babel Albuni SH mengatakan bahwa Negara kita adalah Negara Hukum perbuatan pelaku telah membuat rasa sakit dan luka serta trauma bagi korban, tentu pelaku harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum, tidak ada yang kebal hukum semua sama dimata hukum.

“Melihat dari kronologis kejadian baik yang disampaikan oleh korban dan saksi serta rekaman cctv pelaku ini telah merencanakan perbuatannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sambil membawa sepotong kayu turun dari sepeda motor langsung masuk kedalam rumah selanjutnya memukulkan kayu yang dibawanya tersebut terhadap korban, atas perbuatan pelaku ini kita berharap penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” terang Albuni.

Kepala Pos Polisi Sadai, Bripka Andre seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan ketika ditemui awak media dikediaman korban sangat menyesalkan perbuatan pelaku ini.

“Saya tahu dengan korban ini sebelum saya jadi Kapospol korban orangnya baik, tidak pernah melakukan hal hal yang tidak benar, berbeda dengan pelaku sering melakukan kekerasan serta selalu saya peringatkan. Langkah yang diambil korban dengan melaporkan perbuatan pelaku sudah tepat selama ini korban kekerasan tidak ada yang berani melapor,” pungkas Bripka Andre.

Hal senada disampaikan Babinsa Sadai Sertu Sutarno seizin Danramil Mayor Arh Daniel B Galla mengatakan bahwa saya datang ke rumah korban setelah dihubungi korban, dan ia memberitahukan jika dirinya mendapatkan penganiayaan oleh pelaku dan meminta dilindungi dirinya dan keluarganya.

“Korban minta didampingi menghadap Kades menjelaskan jika pak Rahul ini akan melapor Kapolres Basel, Kades juga mempersilahkan jika itu keinginan pak Rahul untuk membuat laporan ke Polisi,” jelas Sertu Sutarno. (Ejak/Amir H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *