,

Perlukah Asesor/Konselor Hadir di Persidangan Perkara Narkotika

oleh -429 Dilihat
oleh

SS.com, Pangkalpinang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) elPDKP Babel menerima kunjungan ketua sekaligus asesor dan konselor yayasan Wado Health Care Babel Foundation di kantor LBH elPDKP Babel, Selasa, (31/1) siang.

Kunjungan Yayasan Wado Health Care Babel Foundation yakni sharing knowledge atau berbagi pengetahuan seputar asesmen terhadap pelaku/tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Ketua LBH elPDKP Babel, John Ganesha Siahaan mengatakan bahwa dirinya sudah  membentuk desk penanganan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Narkotika, salah satu landasan pada saat diperiksa dan diputus ditingkat peradilan pertama hampir seluruhnya pembuktian di persidangan tidak didukung dengan bukti ilmiah seperti asesmen terpadu dari BNN, Hasil Test Urine, atau kehadiran ahli yang menerangkan sebagai alat bukti saksi yang meringankan. Sebab menurut John berdasarkan pasal 3 huruf g asas penyelenggaraan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah berasaskan nilai-nilai ilmiah.

“Kehadiran personil Asesor/Konselor yang tergabung di dalam lembaga Wado ini kedepannya diharapkan dapat membantu para tersangka, terdakwa atau terpidana membawa nilai-nilai Ilmiah ke dalam persidangan,” ungkap John Ganesha.

John Ganesha berpandangan bahwa majelis hakim punya alasan hukum untuk meyakini secara ilmu pengetahuan mereka adalah masyarakat yang sebaiknya di lakukan pengobatan atau dikenal rehabilitasi melalui keputusan majelis hakim itu sendiri.

Sementara itu Ketua Yayasan Wado Health Care Babel Foundation, Dian menjelaskan bahwa Wado merupakan lembaga swadaya masyarakat yang membantu pemerintah untuk memerangi Narkoba melalui kegiatan rehabilitasi, sosialisasi dan edukasi.

“Rehabilitasi itus sendiri memiliki proses, ada tahapan-tahapan. Awalnya dilakukan pendataan, lalu assist. Assist itu diartikan untuk mengetahui awal seseorang pengguna zat ringan hingga zat berat,” sebut Dian.

Lebih lanjut Dian menerangkan bahwa setelah dilakukan tahapan Assist maka akan dilakukan tahapan asesmen, untuk tahapan asesmen ini menggali lebih dalam terhadap klien.

“Bisa saja saat dilakukan tahap Assist tidak mengakui, saat di Asesmen si klien mengakui menggunakan Sabu, sebelum pemakaian sabu ternyata diketahui klien mencoba bodrex, komix maupun aibon, dan kita menemukan bahwa dia pengguna berat, misalnya seperti itu dan ini merupakan hasil asesmen yang kita lakukan, setelah di asesmen biasanya mereka setuju untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Dian.

Dian menuturkan bahwa BNN khususnya di Bangka Belitung dan Kabupaten tidak memiliki tempat rehab, di BNN itu sendiri hanya menjalankan program rawat jalan, ketika sudah diketahui hasil dari asesmen bahwa harus dirawat inap, maka harus dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi lido BNN Pusat, untuk di BNN Babel tidak ada tempat rawat inap.

“Makanya lembaga independen seperti wado dan lembaga lainnya direkomendasikan untuk membantu Pemerintah, Masyarakat melakukan layanan rehabilitasi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan tidak sembarangan. Tentu dilengkapi asesor, konselor, psikolog dan medis,” terang Dian.

Selanjutnya Dian mengatakan bahwa sudah menangani 500 orang sejak yayasan berdiri di tahun 2012.

“Terkait perilaku perilaku klien yang sudah ditangani Wado itu selama ini terbilang ada klien masih normal jiwanya bahkan ada yang jiwanya sudah terganggu karena efek penggunaan narkotika,” ungkap Dian. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *