Serumpunsebalai.com, Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait laporan sejumlah korban Investasi FEC (Future E-Commerce) Online yang telah melapor dengan kerugian total mencapai ratusan juta.
Untuk adanya dugaan oknum pejabat Pemprov Sumsel yang terlibat dalam Investasi FEC Online, sementara ini pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel belum menerima laporan.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kita kembangkan siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini, ” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, kepada Wartawan, Rabu (13/9/2023).
Dilansir Tribunsumsel.com, Putu mengatakan bahwa hingga 11 September 2023 ini sudah ada 25 korban yang melapor dugaan Investasi Bodong tersebut ke Polda Sumsel.
“Untuk laporan soal FEC yang lagi viral, kami sudah menerima laporan masyarakat sudah mendata korban-korban di Sumsel ini. Jumlahnya ada 25 orang dan sedang kami kumpulkan, ” ujarnya.
Jumlah kerugian korban pun beragam mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
AKBP Putu menerangkan, investasi yang dilakukan berbentuk top-up ke aplikasi kemudian membeli barang lalu dari situ korban dijanjikan keuntungan
“Korban rata-rata ikut FEC ini sejak bulan Februari 2023 dan sekarang aplikasi tersebut hilang dan korban yang sudah top up atau deposit, tidak bisa menarik uangnya lagi,” tandasnya. (Reza/Bdk)