, ,

Deklarasi Dukungan Ulama Babel untuk Capres Anies – Cak Imin 

oleh -119 Dilihat
oleh
Img 20240105 Wa0023

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Zuristyo Firmadata Ketua DPW NasDem Kepulauan Bangka Belitung yang juga anggota DPR RI Dapil Babel menyambut baik inisiatif Ijtima Ulama Babel yang mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan Pasangan Capres AMIN pada Pemilu 2024.

Sejumlah para ulama dan Habaib se-Kepulauan Bangka Belitung berkumpul di Ballroom Kantor NasDem untuk menyampaikan deklarasi atas Ijtima Ulama, melanjutkan hasil Ijtima Ulama Nasional yang telah digelar pada Jum’at, (5/1/2023) di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang dibahas adalah mengenai arah dukungan untuk Pilpres 2024. Ijtima Ulama merekomendasikan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam Pilpres 2024.

Beberapa Tokoh Ulama dan Habaib yang hadir mewakili para ulama Kepulauan Bangka Belitung adalah :

1. Habib Hasan Al Kaff

2. Habib Abu Bakar Al Khirid

3. Habib Hendra Shahab

4. Habib Fuad Al Kaff

5. Ustadz HM. Rasyid Ridho

6. Ustadz Rusdiyanto, LC, MA.

7. Ustadz Zilfian

Selain menyampaikan ijtima ulama nasional yang memberikan dukungan penuh kepada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ustadz HM. Rasyid Ridho sebagai koordinator Deklarator Ulama Babel juga menyampaikan harapan bahwa Pemilu 2024 harus berjalan dengan tertib, aman dan damai sehingga menghasilkan pemimpin baru, pemimpin yang membawa perubahan untuk Bangsa Indonesia.

Ustadz Rasyid Ridho menambahkan bahwa selain memberikan dukungan pada Pasangan Capres AMIN, agar masyarakat juga memberikan dukungan kepada Partai Politik yang telah istiqomah mengusung AMIN. Dalam hal ini, kami memberikan dukungan kepada Bapak Zuristyo Firmadata untuk kembali menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Kepulauan Bangka Belitung.

Pada dasarnya Presiden tidak dapat bekerja sendirian, tetapi harus didukung juga oleh parlemen yang kuat, sehingga kelak kebijakan AMIN akan mudah mendapat persetujuan rakyat melalui DPR RI untuk membawa percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Berikut ini 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken Anies-Cak Imin dan kembali dibacakan oleh Ustadz MH. Abdu Rozie didampingi para Ulama dan Habaib Kepulauan Bangka Belitung :

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

10. Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *