, ,

Saksi: Akusisi PT SBS adalah investasi, JPU belum paham

oleh -143 Dilihat
oleh
Img 20240126 Wa0026

Serumpunsebalai.com, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menetapkan lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH,
dua orang saksi dari konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.

Salah satu saksi mengatakan jika PTBA melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp 48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.

“Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PTBA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp 48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama,” kata saksi

Usai sidang Tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi SH MH, menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PTBA Tbk sebagai akuisisi murni.

“Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi,” ungkapnya.

JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS dibeli dengan kondisi apa adanya dan ekuitas yang negatif, hal ini juga dinilai tidak tepat.

“Karena penugasan yang dilakukan PTBA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika akan diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.

Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PTBA.

“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PTBA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” tutupnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *