Serumpunsebalai.com, Jakarta – Siskaeee kembali menjadi sorotan usai ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Rabu, (24/1/24)
Kini selebgram tersebut ditahan selama 20 hari dan sang kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian ditolak oleh pihak kepolisian. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Dilansir dari Intipseleb.com pada Minggu, 28 Januari 2024, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Siskaeee ditolak oleh polisi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Sabtu, (27/1/24).
Kombes Polisi Ade Safri juga membeberkan alasan mengapa pihaknya belum menerima penangguhan penahanan tersebut, yaitu untuk kepentingan penyidikan itu sendiri.
“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
Diketahui bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Siskaeee melalui sang kuasa hukum, Tofan Agung Ginting, pada Kamis, (25/1/24) lalu. Yang bersangkutan dipastikan tidak akan kabur atau berbuat serupa dengan Tofan sebagai penjaminnya.
“Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan,” ucap Tofan Agung Ginting pada Kamis 25 Januari 2024.
Ditangkap di Yogyakarta
Sebagai informasi, Siskaeee dijemput secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartemen Student Castle, Kamar B 0221 yang berlokasi di Seturan, Sleman, Yogyakarta.
Penangkapan Siskaeee ini dilakukan karena ia telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus produksi film dewasa atau porno.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. (Reza)