Serumpunsebalai.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan keempat saksi yang diperiksa yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
“HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (27/5/24).
Ketut menambahkan, keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (*)