Serumpunsebalai.com, Sadai – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) elPDKP beri penyuluhan hukum bagi puluhan masyarakat Sadai di Rumah Pak Rahul Sabtu, (18/2/2023).
Advokat LBH elPDKP Ahmad Albuni selaku Narasumber menjelaskan bagaimana kita sebagai masyarakat menghadapi persoalan hukum yang seringkali kita hadapi.
“Terutama soal bagaimana kita melapor kepolisi ketika ada peristiwa hukum,” ucap Albuni.
Lebih lanjut, Albuni menyinggung persoalan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sebagaimana diketahui hampir setiap orang memiliki smartphone atau telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain.
“Apalagi bapak ibu tahu semakin berkembangnya zaman, maka aturan hukum pun berkembang, jadi bapak ibu yang punya telepon ataupun smartphone harus bisa lebih berhati-hati menggunakannya terutama dalam proses jual beli, maupun berkomentar, karena tidak menutup kemungkinan ada persoalan hukum yang timbul dari hal tersebut,” beber Albuni.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Fauzi Advokat elPDKP selaku Narasumber pun turut menjelaskan mengenai apa itu KUHP dan KUHAP.
“KUHP merupakan alat pelaksanaan yang dijadikan pedoman aturan dari hukum pidana materiil. Sedangkan KUHAP merupakan alat pelaksaan yang dijadikan pedoman aturan dari hukum pidana formil,” terang Fauzi dihadapan masyarakat Desa Sadai.
Disamping itu Fauzi menjelaskan tentang Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011. Bahwa Lembaga Bantuan Hukum elPDKP sendiri termasuk salah satu pelaksana dari Undang-Undang tersebut.
“Jadi baik bapak-bapak ataupun ibu-ibu yang hadir disini ketika menghadapi persoalan hukum dan merasa tidak mampu untuk membayar, Negara hadir dan peduli terhadap masyarakatnya melalui Program BankumHAM, bapak ibu bisa dapat bantuan hukum gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ada kuotanya (terbatas),” jelas Fauzi sapaan Akrabnya.
Kurang lebih 1 jam 30 menit narasumber memberikan materi, masyarakat diberikan kesempatan oleh moderator untuk bertanya kepada narasumber.
Salah satu tokoh Masyarakat, Haji Arsad menjelaskan bahwa karena daerah kami ini berdampingan dengan laut, kami pernah menemui mayat di laut, tetapi kami takut diinterogasi ketika menemukan mayat tersebut.
“Kami pernah menemukan mayat mengapung di laut, terus kami kasih tahu ke polisi dan setelah memberitahu justru kami diinterogasi, kami harus bagaimana pak kalau ketika kami jadi saksi,” tanya Haji Arsad.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Albuni mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut ketika harus menjadi saksi hingga diinterogasi saat menemukan atau melaporkan suatu peristiwa kejadian hukum apalagi seperti penemuan mayat.
“Karena keterangan dan kesaksian bapak itu membantu dan menjadi petunjuk bagi aparat, bukan berarti bapak sebagai orang yang bersalah,” sebut Albuni.
Diakhir penyuluhan hukum, Haji Arsad bersama Pak Rahul mengucapkan terimakasih atas ketersediaan waktu, ilmu, pemahaman yang telah diberikan para narasumber, karena bagi Haji Arsad dan Pak Rahul kegiatan ini justru sangat membantu mereka dan dapat lebih mengerti apa itu hukum, bagaimana masyarakat kedepannya ketika menghadapi persoalan peristiwa hukum, dan sudah mengetahui harus melaporkan kemana dan meminta bantuan pendampingan ke pihak mana. (Ejak)