Serumpunsebalai.com,Muntok – Sidang Kasus Pembunuhan atas nama korban inisial H (8) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Ruang Sidang Garuda, sedangkan Anak Terdakwa AC mengikuti secara virtual, Senin, (10/4/2023).
Litmas Bapas Kelas II Pangkalpinang mengatakan bahwa untuk klien AC tidak memenuhi syarat untuk diversi.
“Sesuai hasil penelitian kemasyarakatan maka kami sampaikan rekomendasi terkait perbuatan AC, bahwa usianya masih muda, kurangnya pengawasan orang tua dan belum pernah melakukan tindak pidana, dapat diterapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum, Jan Maswan Sinurat bacakan dakwaan terhadap Anak Terdakwa inisial AC (17) di hadapan majelis dan Kuasa Hukum Anak Terdakwa.
“Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 atau di hari yang sama baik bulan maupun tahun 2023 sekira di tanggal 10.30 Wib di perkebunan kelapa sawit bukit intan bine blok S 4748 PT. BPL Kec Simpang Teritip Kab. Bangka Barat tentang tidak pidana pembunuhan dengan ini dakwaan pertama primer 340 KUHP, Subsider 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo
Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebutnya.
Agenda sidang pemeriksaan saksi dihadirkan sebanyak 9 saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Lebih lanjut JPU hadirkan barang bukti alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melangsungkan perbuatan kejahatan tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Zaidah selaku ibu korban sontak menangis histeris saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Majelis hakim menanyakan kepada Zaidah, apakah ibu memaafkan terdakwa?,” tanya Hakim.
Zaidah menjawab tidak memaafkan pelaku dan juga tidak memaafkan keluarganya.
“Saya tidak memaafkan yang mulia, baik ke pelaku maupun keluarga,” sebut Zaidah sambil menangis histeris.
Lebih lanjut, Iwan Gunawan selaku Hakim Ketua bertanya kepada Anak Terdakwa.
“Saudara anak terdakwa kamu didakwa pasal tersebut, apakah kamu siap jika dihukum mati,” tanya Hakim Ketua terhadap Anak Terdakwa.
Kemudian AC menjawab pertanyaan tersebut bahwa dirinya tidak siap jika dihukum mati, dihukum seumur hidup ataupun dipindahkan ke lapas orang dewasa.
“Tidak siap yang mulia, jika harus dihukum mati,” sebut Anak Terdakwa AC.
Lebih lanjut Hakim Ketua mengatakan bahwa perbuatan AC sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Bagaimana kamu bisa menjawab tidak siap, sedangkan perbuatanmu menghilangkan nyawa seseorang, dan lihatlah bahkan ibu korban saja tidak mau memaafkan kamu dan keluargamu,” sebut Hakim Ketua.
Disamping itu, diluar ruang sidang, Kuasa Hukum Korban, Dafitson mengapresiasi kinerja aparat hukum baik kepolisian dan kejaksaan yang sudah mengantarkan kasus ini sampai ke titik ini (pengadilan).
“Tentu apresiasi kami sampaikan, karena mengingat ini kasus sudah cukup viral kemana-mana dan gerak cepat dari pihak penegak hukum patut diapresiasi,” ucapnya.
Senada dengan Dafitson, Ferryzal juga mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
“Kami selaku kuasa hukum berharap bahwa persidangan ini dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya, karena kami juga ikut memonitoring dan memantau jalannya persidangan sekalipun sudah ditangani langsung oleh JPU,” tandasnya. (Raiza)