Serumpunsebalai.com, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa dugaan korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama.
Sebelumnya, JPU sempat menuntut terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun hingga 19 tahun.
Putusan vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU.
Adapun kelima terdakwa yakni Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
“Perbuatan tindakan korupsi secara bersama-sama tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Pitriadi.
Ia memerintahkan JPU agar segera mengurus administrasi Milawarma Cs dari Lapas Pakjo dan segera dibebaskan.
“Putusan ini berlaku setelah diucapkan, memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabatnya,” katanya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan hal ini memang sudah sepatutnya sebab tidak ada yang dirugikan dari tindakan kelima terdakwa.
“Perbuatan melawan hukum tidak terjadi tentu kerugian tidak ada, kemudian yang kedua penyalahgunaan wewenang juga tidak ada. Sehingga putusan Majelis semua dibebaskan sesuai fakta persidangan,” kata Soesilo.
Pihaknya menunggu proses yang akan dijalankan penuntut umum untuk membebaskan para terdakwa.
“Kita nunggu petikan yang diproses pengadilan, kita minta penuntut umum membebaskan mereka malam ini atau besok,” tandasnya. (Retok)