Serumpunsebalai.com, Sungailiat – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rekonsiliasi Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBH) Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 dan Workshop Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H di Hotel Novilla Boutique Resort Sungailiat, Kamis (22/02/2024).
Dalam sambutanya M. Haris mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk Optimalisasi dan Tranparansi penyaluran dana bagi hasil pajak daerah provinsi kepulauan bangka belitung.
“Bahwa dana bagi hasil itu setelah di lakukan rapat ini maka ditetapkan dalam satu keputusan yang di tandatangani oleh Kepala Bakeuda Provinsi, maka setiap Kepala Daerah harus mengajukannya,” kata Haris
Lanjutnya, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota jangan lama untuk pengajuan dana bagi hasil, begitu sudah siap ajukan untuk pencairannya.
“Semoga kita dapat mengoptimalkan bagi pendapatan pajak sesuai dengan Triwulannya dan selalu transparan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya
Sementara itu Sekretaris Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Rahmad Dalu, S.Pdi, MM melaporkan dalam pelaksanan kegiatan ini di ikuti perwakilan seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyalurkan dana bagi hasil pajak untuk masa Triwulan ke IV tahun 2023 yaitu sebesar 91 Milyar yang akan disalurkan kepada seluruh kabupaten/kota seperti Kota Pangkalpinang mendapatkan 16 Milyar, Kabupaten Bangka 15,8 Milyar, Belitung 13 Milyar, Bangka Tengah 12 Milyar, Bangka Barat 11 Milyar, Bangka Selatan 10,5 Milyar,” tuturnya (Retok)