,

9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Muslim Wajib Tahu!

oleh -110 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com – Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat, yang juga merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Perintah melaksanakan puasa disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat hal-hal yang perlu dihindari oleh seorang muslim yang tengah berpuasa agar ibadahnya tersebut tidak batal. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai disebutkan bahwa ada banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.”

Untuk itu, perlu mengetahui segala perkara yang dapat membatalkan puasa agar tidak sia-sia. Nah, berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa!

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum

Makan dan minum dengan sengaja tentu adalah hal yang membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Malam yang dimaksud dalam ayat tersebut “ثُمَّ أَتِمُّوا الصَّيَامَ إِلَى اللَّيْل (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”) adalah waktu maghrib.

Jika makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa dan wajib untuk meneruskan puasanya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عليه

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.”

2. Muntah dengan sengaja 

Muntah dengan sengaja termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Muntah yang tidak disengaja di sini misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.

Namun dengan catatan, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah, detikers tidak memaksakannya. Muntah yang “alami” ini tidak membatalkan puasa. Adapun jika terjadi reaksi mual dan detikers justru memaksakan untuk sekalian dimuntahkan maka puasanya batal.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.

3. Haid atau Nifas

Bagi perempuan yang mendapatkan haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal. Dan wajib baginya untuk menggantinya dengan puasa di lain hari di luar Ramadhan.

Perintah mengganti atau mengqadha puasa bagi perempuan haid disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَادَةَ، قَالَتْ: سَأَلَتْ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِضِ، تقضي الصوم، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ: بحرُورِيَّة، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَمَرُ أحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ : بقضاء الصوم، ووَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ashim dari Mu’aadzah dia berkata: “Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”

Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?”

Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”

Dia menjawab: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

4. Melakukan Jima’

Jima termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Jima’ yang dimaksud di sini adalah ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.

Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman,

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

5. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus sebab ia telah menjadi kafir.

Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ

Artinya: “Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”3

6. Keluarnya Air Mani

Mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwa, air mani yang keluar sebab mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.

7. Gila

Orang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan orang tersebut harus mengganti atau mengqadha puasanya ketika ia sudah sembuh.

8. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang

Ketika berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya menjadi batal. Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

9. Melakukan Perbuatan Dosa

Ketika melakukan perbuatan dosa seperti menggunjing, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan melakukan sumpah palsu, maka puasanya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda,

خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ

Artinya: “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami). (Retok)

Sumber:

1. Buku Mengungkap Tabir Puasa Ramadhan yang ditulis oleh KH. Cholil Nafis, Lc., Ph.D

2. Laman Nahdlatul Ulama ‘3 Hal yang dapat Menggugurkan Pahala Puasa’

3. Buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan yang ditulis oleh Abu Maryam Kautsar Amru

4. Laman Nahdlatul Ulama ‘8 Hal yang Membatalkan Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *