Serumpunsebalai.com, Yogyakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Kemenko Marves) bersama PT PLN Energi Primer Indonesia dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion bertema “Ekonomi Sirkuler Melalui Revitalisasi Lahan Kritis” pada 23-24 Maret 2024. General Manager PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Pertambangan Tanjung Enim, Venpri Sagara, menjadi salah satu pembicara dalam acara yang digelar di Yogyakarta ini.
Dalam pemaparannya, Venpri menjelaskan bahwa PTBA telah menjalankan ekonomi sirkuler dalam rehabilitasi DAS dan reklamasi lahan bekas tambang. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan pasca tambang untuk pusat persemaian. Bibit tanaman yang dihasilkan dari pusat persemaian di lahan pasca tambang tersebut kemudian digunakan untuk rehabilitasi DAS.
“Saat ini pusat persemaian menghasilkan 500 ribu bibit per tahun. PTBA menargetkan peningkatan kapasitas bibit tanaman menjadi 2-3 juta bibit tanaman per tahun dengan memanfaatkan lahan pasca tambang. Jadi peningkatan kapasitas menyesuaikan dengan progress reklamasi lahan,” kata Venpri.
Rehabilitasi DAS dilakukan PTBA di beberapa lokasi, antara lain Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Kulon Progo dengan total penanaman mencapai 4 juta batang dari berbagai jenis tanaman. PTBA melibatkan masyarakat sejak pra kegiatan, jasa pengangkutan, penanaman, pemeliharaan hingga pasca kegiatan rehabilitasi DAS.
“Kami mengutamakan tanaman produktif, buah-buahan, ada juga mangrove dan tanaman endemik. Realisasi penyebaran rehabilitasi DAS yang telah dilakukan Bukit Asam berdampak kepada sekitar 222.000 hari orang kerja (HOK), dengan perputaran ekonomi sekitar Rp 22 miliar. Nilai ini akan terus bertambah sampai terpenuhinya seluruh kewajiban atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Venpri.
Ekonomi sirkuler juga dijalankan PTBA melalui program Tanjung Enim Kota Wisata, yang merupakan bagian dari reklamasi bentuk lain. Berbagai destinasi wisata baru telah dibangun, misalnya Museum Batubara yang dilengkapi jalur lorry bawah tanah, Mini Zoo, hingga Waterpark.
Kota Wisata Tanjung Enim juga akan memiliki Botanical Garden yang dibangun di atas lahan pasca tambang seluas kurang lebih 17 hektare (ha). Botanical Garden ini diproyeksikan akan menjadi wisata edukasi keanekaragaman hayati berupa taman koleksi tanaman dari berbagai wilayah Indonesia.
“Sebentar lagi kita menyambut Lebaran, saya pikir yang mudik ke Palembang dan sekitarnya bisa lah mampir berwisata ke Tanjung Enim. Sepanjang tahun 2023 sudah seratus ribuan wisatawan mengunjungi museum. Masih bisa lah dikunjungi beberapa ribu orang lagi. Dengan telah dibukanya jalan tol Palembang-Prabumulih, berwisata di Tanjung Enim bisa menjadi opsi liburan menyambut libur panjang Hari Raya Idul Fitri mendatang,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengendalian Pemanfaatan dan Pelestarian Hutan Kemenko Marves Fatma Puspitasari menyampaikan, tantangan bagi industri pertambangan adalah menjadi pihak yang kerap dituduh menjadi penyebab kerusakan lahan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) banyak memanfaatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luas lahan kritis nasional pada tahun 2000 mencapai 4,9 juta ha. Luasan tersebut tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan di luar kawasan hutan.
“Jika tidak dilakukan tindakan untuk mencegah dan memperbaiki lahan kritis, maka luasan tersebut akan terus bertambah. Pada skenario baseline diproyeksikan bahwa luas lahan kritis akan meningkat menjadi 19 juta ha di tahun 2024,” ujar Fatma.
Fatma mengapresiasi ekonomi sirkuler yang telah dikembangkan PTBA. Pemahaman atas kondisi, kewajiban dan regulasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan, akan membantu dalam merencanakan serta menentukan strategi dan upaya yang tepat dalam memulihkan lahan kritis sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.
“Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Izin PPKH telah melaksanakan kewajibannya dalam pemulihan lahan kritis dalam rangka rehabilitasi DAS sekaligus menciptakan transaksi ekonomi dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” tutupnya. (Retok)