Hukum Menangis Saat Puasa, Batal atau Tidak

oleh -100 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com – Menangis adalah salah satu cara manusia mengekspresikan perasaannya. Tapi bagaimana dengan hukum menangis saat puasa?

Menangis menjadi gambaran perasaan ketika manusia merasakan sedih, sakit, terharu, maupun penyesalan. Meneteskan air mata adalah proses manusiawi yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang lemah.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An Najm ayat 43,

اَنَّهٗ هُوَ اَضْحَكَ وَاَبْكٰى

Artinya: “Bahwa sesungguhnya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis.”

Hukum Menangis Ketika Puasa

Pada dasarnya, tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan hukum menangis ketika tengah menjalankan ibadah puasa. Baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Oleh karena itu, para ulama mengkaji permasalahan ini dan menyimpulkannya.

Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan permasalahan ini. Menurutnya, menangis karena sebab apapun tidak dapat disebut membatalkan puasa.

Senada dengan hal itu, Astrid Herera menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Puasa, menangis tidak membatalkan puasa. Hal ini karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Meskipun menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, umat muslim tetap tidak dianjurkan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya. Puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita dan demi mengharapkan ridha dari Allah SWT.

“Jika menangis karena mengingat dosa-dosa, prihatin melihat penderitaan orang lain, atau pun mengingat kebesaran Allah, maka hal tersebut justru akan menambah pahala,” tambah ulama Quraish Shihab dalam bukunya.

Menangis karena cengeng terhadap Tuhan dan karena merenungi dosa-dosanya adalah perbuatan yang mulia. Disebutkan dalam buku Kontemplasi Ramadan oleh Nasaruddin Umar, Rasulullah SAW juga pernah mengapresiasi nilai air mata bagi seseorang dengan bersabda,

“Ada tiga pasang mata yang diharamkan masuk neraka, yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang tidak tidur semalaman dalam perjuangan fi sabilillah, dan mata yang dipejamkan dari sesuatu yang diharamkan Allah atau mata yang dicungkil dalam perjuangan fisabilillah.”

Perkara yang Membatalkan Puasa

Adapun enam hal yang membatalkan puasa sebagaimana dikutip dari buku Bekal Ramadhan oleh Ahmad Zarkasih, Lc yakni sebagai berikut:

1. Makan dan minum

2. Sengaja muntah

3. Berhubungan badan atau jima’

4. Sengaja mengeluarkan sperma

5. Memasukkan sesuatu ke rongga mulut

6. Keluar darah haid dan nifas

Adapun melansir laman resmi NU Online, terdapat 10 hal yang membatalkan puasa menurut Syekh Abi Syuja’,

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127).

Selain itu, apabila mengacu pada penjelasan tersebut, mata bukanlah bagian dari jauf (rongga bagian dalam tubuh), sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Kitab Rawdah at-Thalibin).

Demikian penjelasan dan hukum menangis saat puasa. Semoga dapat memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua. (Retok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *