Serumpunsebalai.com, – PT Green Forestry Indonesia (GFI) melalui kuasa hukumnya Andre Siahaan menegaskan tidak ada kliennya memberikan sesuatu ke oknum Kejati Babel, Sabtu malam (11/5/2024).
Jawaban ini sekaligus membantah rumor yang beredar sebelumnya yang menyebutkan ada dugaan oknum Kejati Babel menerima sejumlah uang dari Komisaris PT GFI.
Andre saat dikonfirmasi memastikan rumor tersebut tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Agar tidak simpang siur dan tidak mengarah ke tuduhan liar, kami klarifikasi bahwa kami selaku kuasa hukum Komisaris PT Green Forestry Indonesia (GFI) tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” tegas Andre Siahaan.
Dengan demikian beredarnya kabar adanya uang yang diterima oknum di Kejati Babel terkait kasus PT GFI yang sedang ditangani adalah tidak benar.
Pada kesempatan tersebut, terkait rencana Kejati Babel mengeluarkan sprindik baru pasca putusan Praperadilan yang dimenangkan PT GFI di PN Pangkalpinang, Andre mengatakan pihaknya menghormati Kejati Babel.
“Kami menghormati sikap Kejati Babel terkait hal ini, selama sesuai aturan yang berlaku dan kami percaya pihak Kejati Babel bekerja secara profesional,” kata Andre. (*)