,

Aksi Damai FUMMA Desak Pemkab Muba Tegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2021

oleh -79 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Muba – Puluhan kelompok pemuda Musi Banyuasin yang tergabung dalam Forum Masyarakat Muba (FUMMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Musi Banyuasin, Selasa ( 21/05/2024 ).

Aksi Damai di komandoi oleh Faisal Supriyanto selaku koordinator lapangan dan Yusuf Effendi selaku koordinator aksi dan dikawal langsung Amrullah selaku penasehat aksi. Aksi damai tersebut diterima langsung Pj Bupati Muba melalui Kasat PolPP Erdian Syahri dan mengajak untuk melakukan audiensi.

Sebelumnya massa aksi damai menuntut setidaknya 3 poin sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam RDP yang digelar mendesak ini, Faisal Supriyanto selaku koordinator lapangan meminta kepada Kasat PolPP selaku penegak Perda untuk menertibkan dan memberikan peringatan kepada pihak Indomaret dan Alfamart.

Senada diungkapkan oleh Yudi Efendi selaku koordinator aksi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menindaklanjuti atas aksi damai ini.

“Karena apabila tetap didiamkan akan berdampak besar bagi pedagang kaki lima dan UMKM karena dapat mematikan penghasilan mereka,” bebernya.

Selanjutnya, Amrullah selaku penasehat aksi damai meminta kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk menindak tegas pihak Indomaret dan Alfamart karena sudah sangat merugikan pedagang di pasar dan UMKM.

“Karena outlet mereka berjarak kurang dari 1000m dari pasar khususnya di pasar pagi dan di simpang 4 rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin, contohnya,” jelas Amrullah.

Sementara itu, sdr.Rafik Selaku pelaku UMKM menyampaikan keluhannya kepada Pemkab Muba bahwa selama ini sangat di rugikan atas banyaknya Indomaret dan Alfamart yang terus berdiri dan tersebar di hampir semua desa.

“Sebagai pelaku UMKM kami sangat di rugikan karena dapat mematikan pendapatan kami selaku pedagang UMKM. kami mohon kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk bersama OPD menindak tegas pihak Indomaret dan pihak Alfamart,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, PJ Bupati Muba melalui Kasat PolPP Muba Erdian Syahri menyampaikan kita dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin siap menerima aspirasi dari masyarakat dengan audiensi ini kami selaku pelayan publik akan mengajak OPD terkait antara lain PTSP,Disperindag,serta pihak kecamatan untuk mencari data terlebih dahulu.

Kami dari PolPP tidak bisa bertindak seperti pihak kepolisian yang bisa langsung memberikan tindakan,sedangkan kami melakukan tindak persuasif dan Humanis serta memberikan peringatan dan denda,” ujarnya.

lebih lanjut, Erdian menyampaikan untuk permasalahan ini kami dari SatpolPP Muba beserta PTSP,Disperindag pihak kecamatan akan duduk bersama untuk melakukan rapat bersama mengenai masalah ini.

“Kita tidak bisa menindak langsung pihak Indomaret dan Alfamart.maka dari itu seminggu dari ini kami akan mencari data terlebih dahulu lalu menjadwalkan rapat bersama pihak Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh pihak PTSP Muba Yuni, dalam kesempatannya Yuni mengatakan  mengenai rapat bersama kita harus kita tentukan dan kami siapkan untuk selanjutnya akan kami undang setelah data kita kumpulkan.

“Untuk masalah tindakan tegas dari kami.kami sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan dan tidak menambah gerai baru,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya dijadwalkan pada 27 Mei 2024 meliputi SatpolPP, Disprerindag, PTSP Dan seluruh Camat di Kabupaten Musi Banyuasin (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *