Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PDKP Babel pertengahan Mei 2024 telah mengajukan 18 upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) kepada terpidana yang telah putus perkara pidana dan perdatanya.
Sekretaris Desk Penanganan PK Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Selvy,S.H mengatakan hal tersebut belum lama ini.
“Pertengahan bulan Mei 2024 permohonan PK yang kami ajukan ke Mahkamah Agung melalui PN mencapai 18 berkas PK,” kata Selvy,Kamis (16/5/2024) di kantor PDKP Babel.
Sarjana ilmu hukum lulusan Pertiba ini menjelaskan bahwa PK yang diajukan dalam kasus penyalahgunaan narkotika , pidana perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang dan perdata perbuatan melawan hukum yang saat ini masih dalam proses persidangan.
“Saat ini masih dalam proses persidangan biasanya putusan PK ini biasanya makanan waktu 3-4 bulan,” jelas Selvy.
Sebagai pelaksana undang-undang bantuan hukum nomor Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, OBH PDKP telah banyak mendampingi masyarakat Babel yang membutuhkan pendampingan advokat dari PDKP Babel.
“Tahun ini, elpdkp siapkan 10 perkara PK yang dilaksanakan secara cuma cuma kepada warga tidak mampu sesuai UU Bantuan Hukum,”lanjut selvy.
Selain memberikan bantuan hukum, PDKP Babel yang telah berdiri sejak pasca reformasi ini juga memberikan penyuluhan hukum di pelosok daerah Bangka Belitung dan mendirikan kantor cabang di Daerah Khusus Jakarta, Palembang Sumatera Selatan, Medan, Tanjungpandan Belitung dan Mentok Bangka Barat.
“Rutin kami lakukan penyuluhan di pelosok Desa, juga baru baru ini dilakukan di Sumsel dan Sumatera Utara,” tutup Selvy
Bagi masyarakat Bangka Belitung yang butuh bantuan hukum atau berkonsultasi bisa mendatangi Kantor PDKP Babel di Jalan Stania NO 133 , Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang,Kota Pangkalpinang dengan Kontak Call Center 081995365000. (Retok)