, ,

Magister Hukum UBB Bersama PDKP Babel Gelar Penyuluhan Hukum

oleh -76 Dilihat
oleh
Img 20231109 141927

Serumpunsebalai.com, Balunijuk – Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) bersama LBH PDKP Babel gelar Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka, Rabu, (8/11/2023).

Dosen Magister Hukum UBB, Dr. Faisal, S.H. M.Hum menyebutkan bahwa kehadiran dirinya dalam forum penyuluhan hukum tersebut sebagai bentuk penegasan atas dirinya yang siap terbuka untuk membantu aparatur Desa Balunijuk dan masyarakat.

“Saya sangat terbuka bagi bapak ibu sekalian, adanya kampus yang berdekatan dengan kantor desa, seharusnya dapat dimanfaatkan keilmuan serta pengetahuan yang dapat dikembangkan untuk kemajuan suatu desa,” sebutnya.

Img 20231109 Wa0014

Lebih lanjut, Dr. Faisal menjelaskan bahwa pentingnya kolaborasi antar pihak-pihak untuk melahirkan penemuan yang inovatif serta kebijakan yang berlandaskan hukum tanpa menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi para aparatur yang melaksanakan.

“Kita sama-sama berkolaborasi, dan saya siap membantu, silahkan mengkapitalisasi diri saya selagi saya masih berada di sini, saya justru senang karena dengan begitu saya dapat bermanfaat bagi orang-orang di sekitar saya,” ujarnya.

Sementara itu, Paralegal PDKP Babel, Rosalinda Pratiwi Tarigan kerap disapa Rosa menjelaskan bahwa PDKP Babel ialah lembaga bantuan hukum yang sudah ada sejak tahun 2002 dan PDKP Babel ini sendiri sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sejauh ini kami melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, artinya kami selaku lembaga mendampingi para warga atau masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum baik di luar persidangan maupun dalam persidangan,” sebut Rosa.

Img 20231109 Wa0005

Rosa juga menjelaskan bahwa tidak hanya sebatas pendampingan hukum saja, tetapi juga pemberdayaan hukum masyarakat pun kami laksanakan. Seperti halnya kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Disamping itu tidak hanya orang yang mampu dapat mengakses bantuan hukum, tetapi warga yang kurang mampu pun memiliki kesempatan yang sama, adanya Bantuan Hukum dan HAM yang ditujukan KemenkumHAM melalui organisasi bantuan hukum ialah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).

“Karena mengingat bahwa semua warga dapat memiliki kedudukan yang sama di pengadilan, dan tentu karena hal tersebut kami memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak mereka baik itu terdakwa ataupun penggugat/tergugat,” pungkasnya.

Disamping itu, Nazar selaku Sekretaris Desa Balunijuk mengapresiasi adanya Magister Hukum UBB dan PDKP Babel yang mau memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur serta perangkat desa lainnya.

“Tentu kami sangat senang, dan kami juga bisa belajar banyak tentang hukum, dan berharap kedepannya bisa terjalin lebih luas terutama penyuluhan hukum bagi masyarakat di sekitar,” ujar Nazar.

Img 20231109 Wa0015

Nazar pun menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini tentu memberikan banyak dampak positif, terutama bagi kami para aparatur sipil negara, tentu kami mempunyai kewajiban melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan untuk sebaik-baiknya agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

“Besar harapannya kegiatan ini tidak hanya sampai sebatas ini saja,” tutupnya. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *